Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan
PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkap sejumlah faktor penyebab banyaknya kecelakaan maut beruntun yang terjadi di turunan ruas jalan raya Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, X Koto, Kabupaten Tanah Datar akhir – akhir ini.
Menurut Dwi, rata-rata jalan di Sumbar, termasuk di kawasan tersebut, memiliki kontur jalan yang berliku, mendaki dan menurun, untuk itu, sudah semestinya Sumbar memiliki infrastruktur jalan yang layak dan bisa menjadi jalur alternatif bagi banyak kendaraan angkutan barang yang setiap harinya ramai melintas.
“Sumbar butuh jalan tol untuk mengantisipasi kendaraan kendaraan berat yang tidak kuat melalui jalan yang naik turun. Jadi jika ada jalan tol, kendaraan berat itu tidak akan bercampur lagi dengan kendaraan umum dan pribadi,” ujarnya kepada Haluan Minggu (9/4).
Dwi menyebut, rata-rata ruas jalan yang ada Sumbar saat ini, terbilang sempit, jalanan tersebut tidak lagi sanggup menampung volume kendaraan yang terus bertambah setiap tahunnya.
Kondisi itu kemudian , diperparah lagi dengan masih marak ditemukannya kendaraan angkutan barang yang terindikasi Over Dimension Over Load (ODOL) serta kendaraan yang seharusnya tidak lagi layak jalan.
“Selama ini Polda Sumbar selalu berupaya menertibkan kendaraan barang ODOL, namun kedepannya kami akan meningkatkan koordinasi dengan dinas perhubungan agar kendaraan tidak layak jalan ini tidak beroperasi lagi,” ungkapnya.
Dwi menyampaikan, faktor kelayakan dan juga usia kendaraan, memang menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kecelakaan di tengah kontur Medan jalanan Sumbar yang terbilang sulit.
Untuk itu, sudah semestinya para pemilik kendaraan angkutan melakukan perawatan dan pengecekan kelayakan fisik kendaraan secara berkala dan teratur.
“Kami tegaskan, jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan, apabila ditemukan unsur kelalaian dari pemilik yang abai terhadap kondisi kendaraan, penegakan hukum bisa dikenakan kepada pemilik mobil atau pengusaha. Mereka bisa dijerat dengan pasal kelalaian,” Tegasnya.
Pengenaan sanksi hukum Kepada pengusaha atau pemilik kendaraan yang abai terhadap perawatan berkala ini pun, bahkan Dwi, telah ada Yurisprudensinya dalam hukum indonesia.
Bahkan ia menyebut, pada tahun 2017 silam, seorang pengusaha angkutan barang di Sumatra Selatan pernah dikenakan dengan pasal tersebut lantaran kendaraan barang miliknya mengalami rem blong dan menyebabkan korban Jiwa.
“Jadi isu keselamatan lalu lintas ini tidak main-main, semua Kendaraan harus layak jalan, jika terjadi kecelakaan tidak hanya sopir yang akan ditindak, pengusaha pun bisa ditindak jika ditemukan kelalaian dalam perawatan kendaraan,” pungkasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas jalan raya Jorong Bintungan, Nagari Panyalaian, X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kali ini, satu unit truk melaju tidak terkendali lantaran diduga mengalami rem blong sehingga menabrak lima mobil, dua sepeda motor dan menghantam sebuah bangunan pembuatan batako.
Akibatnya satu orang korban atas nama Hanif Aidhil Alwana meninggal dunia, sementara 13 orang mengalami luka ringan dan dua orang lainnya luka berat. Menyedihkannya lagi, kecelakaan maut ini merupakan yang keempat kalinya terjadi dalam rentang waktu empat bulan belakangan. (fzi)