Indra Kesuma alias Indra Kenz dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.
Adapun pasal menjerat Indra, antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (*)
Teks Foto: Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (1/4/2022). (Foto dok. Polri)