Berkurangnya tutupan hutan karena pembangunan infrastruktur tersebut, ujarnya, ditoleransi oleh negara. Selain untuk pembangunan infrastruktur, negara juga menoleransi pembukaan wilayah hutan untuk program transmigrasi. Selanjutnya, ada program Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dalam hal ini, negara memberikan izin kepada korporasi untuk memanfaatkan hutan.
“Kalau PBPH-nya untuk tanaman industri, misalnya untuk tanaman Eucalyptus, jelas jika usianya sudah enam tahun, dia akan dibabat habis. Sehingga tentu tutupan hutan juga akan ikut berkurang,” katanya. Selain deforestasi yang ditoleransi oleh negara itu, juga ada faktor-faktor lain yang berada di luar kendali, seperti kebakaran hutan dan bencana alam berupa longsor dan sebagainya.
Di samping itu, Yozarwardi juga tak menampik bahwa sampai saat ini masih ada aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan. Kendati demikian, ia mengklaim jumlahnya terus berkurang. Hal ini dikarenakan, pihaknya terus mendorong langkah-langkah persuasive guna menekan aktivitas pembalakan liar dan perambahan hutan. Pihaknya memfasilitasi para perambah hutan dengan program perhutanan sosial.
“Dulu kan kalau kedapatan langsung ditangkap dan dipenjara. Sekarang tidak lagi. Mereka kami beri dua pilihan, mau dipidana atau mengelola hutan melalui perhutanan sosial. Ada itu bekan pembalak liar tapi sekarang sudah sukses memproduksi madu lebah galo-galo lewat program perhutanan sosial. Karena apa? Karena langkah persuasive itu tadi,” katanya.
Akibat Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal
Sebelumnya, Direktur KKI Warsi, Rudi Syaf menyatakan, aktivitas manusia menjadi penyebab berkurangnya tutupan hutan di Sumbar, seperti pertambangan emas ilegal dan pembalakan liar. Berdasarkan data yang dikeluarkan Warsi dalam catatan akhir tahun 2022, pertambangan emas tanpa izin atau ilegal di Sumbar terdapat di empat daerah, yakni Kabupaten Dharmasraya seluas 2.179 hektare, Solok 1.330 hektare.
Kemudian Solok Selatan 2.939 hektare dan Sijunjung 1.174 hektare. Tambang emas ilegal biasanya terjadi di sungai utama atau pun sungai kecil dalam kawasan Area Penggunaan Lain (APL), hutan produksi, dan hutan lindung.