PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 2.933 karung pupuk jenis NPK daun mutiara dan TSP 36 yang diduga palsu dan tidak sesuai dengan label kasar yang seharusnya diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di UD Tani Unggul Simpang Tiga, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Selasa (2/5).
Kasubdit Indagsi Reskrimsus Polda Sumbar, Kompol Harianto, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan pupuk tersebut di dua titik gudang dengan menyita dan membuat garis polisi atau police line pupuk tersebut.
Menurutnya, pupuk yang diamankan itu tidak sesuai dengan kadar atau label yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen ternyata sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen. “Hal itu tentu sangat merugikan petani di Sumatera Barat khususnya di Pasaman Barat,” katanya.
Ia merinci dari 147 ton atau 2.933 karung pupuk itu, pupuk jenis NPK Mutiara sebanyak 2.187 karung atau 109 ton dan TSP 36 sebanyak 746 karung atau 37 ton.
“Dari hasil penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Pemilik menjual pupuk NPK Daun Mutiara ke masyarakat Rp110 ribu per karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 per karung,” katanya.
Pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara itu dan pemilik toko itu akan diperiksa lebih jauh termasuk berapa lama dia melakukan aktivitas menjual pupuk itu.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya petani agar hati-hati dalam membeli pupuk. Jangan melihat harga murah saja tetapi lihat kualitas pupuknya sehingga tidak merugikan petani.
“Kalau ada ditemukan indikasi ditemukan pupuk yang tidak sesuai label atau kadarnya segera laporkan ke pihak berwajib. Kita juga akan memantau peredaran pupuk di kabupaten atau kota lainnya,” tegasnya.
Penyitaan dan pengamanan pupuk itu juga didampingi oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat dan disaksikan oleh warga dan kepala jorong setempat. (ows)