Baru-baru ini, namanya terseret dalam lima orang afiliator dan influencer yang diduga telah memfasilitasi produk binary option. Mereka adalah Indra Kenz, Doni Muhammad Taufik, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan salah satunya Vincent Raditya.
Kelimanya diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappeti. Selain itu, mereka juga diduga melakukan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Sebelumnya, Kapten Vincent dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan lantaran diduga menjadi afiliator binary option aplikasi Oxtrade. Laporan itu dilayangkan seorang korban inisial FF yang didampingi kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto dan diterima dengan dengan Nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 31 Maret 2022.
“Terlapor itu inisial VR, selaku terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku afiliator ya,” kata Irsan.
Irsan mengatakan, dalam kasus ini kerugian korban mencapai puluhan juta. Menurutnya, bakal ada korban lain yang akan melaporkan Kapten Vincent. “Selanjutnya, ada lagi korban lain yang telah komunikasi ke kami dan dalam waktu dekat akan kami ajukan laporannya. Sementara korban-korban ini kumpulkan bukti dulu,” ujarnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Kapten Vinent menawarkan melalui akun instagramnya untuk bergabung di aplikasi Oxtrade.