Hal ini saya sarankan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk disampaikan ke Kemendagri bahwa minta ditunda dululah penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta.
Agar tidak menjadi masalah baru ditengah masyakat. Silahkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil dan perangkat dari camat, lurah hingga RW dan RT untuk mensosialisasikan program tersebut secara masif ditengah masyarakat, sehingga masyarakat lebih paham dan tau apa yang musti dipersiapkan agar terhindar dari penonaktifan NIK tersebut.
Insyaa Allah niat baik dari Kemendagri ini agar dapat terciptanya administrasi dan kependudukan dapat terlaksana dengan lebih baik lagi sehingga mampu membawa warga DKI Jakarta menuju kota yang menjadi pusat percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia,” tutup Bang Levi.(*)