PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ratusan jurnalis Media cetak maupun online yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar, menggelar aksi tabur bunga dan melepas kartu Id Card Pers di di depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (10/5) siang.
Aksi tersebut , merupakan simbol terancamnya kebebasan pers di Ranah Minang menyusul insiden pengusiran jurnalis yang hendak meliput kegiatan pelantikan Wakil Walikota Padang, Ekos Albar DI Auditorium Gubernuran Sumbar Selasa (9/5) kemarin.
Pantauan Haluan, aksi tabur bunga dan pelepasan kartu pers identitas kewartawanan itu, bahkan dilakukan para jurnalis tepat dihadapan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Hansastri dan jajaran yang terlihat sempat menyambangi massa aksi.
“Ini adalah simbol dari matinya kebebasan pers di Sumbar. Jika memang Pemprov Sumbar tak butuh wartawan, kami pun tidak butuh itu,” ujar salah seorang orator.
Lebih keras lagi, bahkan ia meminta agar para jurnalis sepakat untuk menghilangkan nama-nama pejabat Pemprov Sumbar dalam setiap pemberitaan di media masing-masing.
“Jika memang pemprov tak butuh media massa, sekalian saja setiap kegiatan maupun program hanya diviralkan lewat media sosial,” jelasnya.
Diketahui, aksi ini merupakan respon atas dari tindakan pengusiran yang dialami sejumlah jurnalis yang hendak meliput acara pelantikan Wawako Padang di Auditorium Istana Gubernur Sumbar Selasa (9/5/2023) kemarin. .
Saat itu, ketika belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan dan telah bersiap-siap melakukan peliputan, tiba-tiba mereka diusir oleh sejumlah oknum yang Diduga merupakan pegawai Pemprov Sumbar.
“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, dipersilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar dengan keras.
Hingga Berita ini diturunkan, massa aksi telah bergeser ke arah Mapolda Sumbar untuk melaporkan sejumlah oknum pegawai Pemprov Sumbar yang dinilai telah menghalangi kerja wartawan.
Mereka akan dilaporkan telah melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja-kerja wartawan, dapat dikenakan sanksi pidana. (fzi).