Ia mengatakan, secara mekanisme pembahasan Perda, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Konvesional menjadi Syariah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bahkan didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumbar yang mengakomodir Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sehingga tidak masalah dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.
Politisi PKS ini mengatakan, proses pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah juga telah melalui tahapan studi banding ke daerah lain. Jika pembahasan tidak bisa dilanjutkan ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan.
“Studi banding sudah dilakukan, tidak ada satupun alasan bahwa Ranperda ini tidak layak untuk dibahas, tidak layak untuk dilanjutkan. Mohon kebijakan pimpinan untuk kelanjutan Ranperda ini. Saya minta kebijakan pimpinan, ambil pendapat fraksi-fraksi terkait kenapa tidak ditindaklanjuti Ranperda ini, apa dasarnya,”katanya.
Interupsi dari Ketua Bapemperda, Budiman disambut oleh Wakil Bapemperda DPRD Sumbar Afrizal. Afrizal meminta Budiman, agar menjadikan permasalahan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Syariah sebagai konsumsi internal Bapemperda terlebih dahulu.
Sebab, salah satu persyaratan melaksanakan kebijakan konversi Bank Nagari itu butuh persetujuan dari para pemegang saham. Sementara masih ada sembilan kepala daerah di Sumbar yang belum memberikan persetujuan terhadap perubahan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.
“Kita ingin penuhi persyaratan itu dulu. Sepanjang 100 persen sudah disetujui oleh pemegang saham, maka Bapemperda tidak akan ada alasan untuk menolak kelanjutan Ranperda itu,” katanya.