Anggota Bapemperda lainnya Ali Tanjung mengatakan, sebagai anggota DPRD Sumbar dirinya tersinggung dengan pernyataan terkatung-katung nya pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari disebabkan kelalaian dewan seperti yang dilontarkan Ketua Bapemperda, Budiman.
“Saya tersinggung dengan bicara Pak Budiman yang menyatakan tentang kinerja DPRD. Mohon maaf saya katakan, ini bukan karena kelambatan kinerja DPRD, tapi kelambanan kerja Pemprov, karena Pemprov tidak bisa menyatukan seluruh pemegang saham terkait rencana konversi Bank Nagari menjadi Syariah. Aturan OJK jelas, kalau belum 100 persen tidak bisa dilanjutkan. Jangan kami DPRD yang dijelekkan, kalau Pak Budiman tidak mampu jadi Ketua Bapemperda silahkan mundur,” tegasnya.
Anggota Bapemperda, Hidayat menilai apa yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda merupakan strategi playing victim, sebagai upaya memaksakan kehendak.
“Persetujuan pemegang saham belum seratus persen, rekomendasi Kemendagri juga mengatakan, penuhi dulu PP 54 bahwasanya harus ada saham 50 Persen dari Pemprov. Kami mewakili Fraksi Gerindra minta komitmen gubernur untuk memenuhi unsur PP 54 ini. Jika dikatakan Kemendagri setuju, OJK setuju, itu adalah pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah di Bapemperda. Saya pikir ini tidak baik,” katanya. (len)