Paripurna Penetapan Rekomendasi LKPj Gubernur Dihujani Interupsi

Rapat paripurna dengan agenda penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur yang berlangsung Jumat (12/5) siang

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Rapat paripurna dengan agenda penetapan rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur yang berlangsung Jumat (12/5) siang memanas, karena dihujani interupsi oleh sejumlah anggota  DPRD Sumbar.

Gejolak dalam rapat paripurna ini bermula, ketika Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman, menyampaikan interupsi sekaitan dengan kelanjutan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah.

Interupsi terkait permasalahan serupa sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Budiman saat rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar, Jumat (28/4).

“Terkait pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah, Bamus sudah mengagendakan berkali-kali, Ketua DPRD Sumbar, Bapak Supardi juga sudah tiga kali menyurati agar pembahasan di tingkat Bapemperda dilanjutkan. Namun tidak dihiraukan oleh sebagian besar anggota Bapemperda. Kehadiran dalam rapat harmonisasi internal sangatlah minim,” ucapnya.

Disebut Budiman, jika rapat pembahasan di tingkat Bapemperda terus tidak dihadiri oleh sebagian besar anggota Bapemperda, maka tidak bisa diputuskan kelanjutan dari pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

“Bagaimana kita akan mengambil keputusan Ranperda ini dilanjutkan atau tidak, setiap rapat harmonisasi internal sebagian besar anggota tidak datang,” ujar Budiman. 

Ia mengatakan, secara mekanisme pembahasan Perda, Ranperda tentang Konversi Bank Nagari Konvesional menjadi Syariah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, bahkan didukung oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintah Provinsi Sumbar yang mengakomodir Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Sehingga tidak masalah dilanjutkan ke mekanisme berikutnya.

Politisi PKS ini mengatakan, proses pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Syariah juga telah melalui tahapan studi banding ke daerah lain. Jika pembahasan tidak bisa dilanjutkan ia mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan.

“Studi banding sudah dilakukan, tidak ada satupun alasan bahwa Ranperda ini tidak layak untuk dibahas, tidak layak untuk dilanjutkan. Mohon kebijakan pimpinan untuk kelanjutan Ranperda ini. Saya minta kebijakan pimpinan, ambil pendapat fraksi-fraksi terkait kenapa tidak ditindaklanjuti Ranperda ini, apa dasarnya,”katanya.

Interupsi dari Ketua Bapemperda, Budiman disambut oleh Wakil Bapemperda DPRD Sumbar Afrizal. Afrizal meminta Budiman, agar menjadikan permasalahan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Syariah sebagai konsumsi internal Bapemperda terlebih dahulu.

Sebab, salah satu persyaratan melaksanakan kebijakan konversi Bank Nagari itu butuh persetujuan dari para pemegang saham. Sementara masih ada sembilan kepala daerah di Sumbar yang belum memberikan persetujuan terhadap perubahan konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

“Kita ingin penuhi persyaratan itu dulu. Sepanjang 100 persen sudah disetujui oleh pemegang saham, maka Bapemperda tidak akan ada alasan untuk menolak kelanjutan Ranperda itu,” katanya.

Anggota Bapemperda lainnya Ali Tanjung mengatakan, sebagai anggota DPRD Sumbar dirinya tersinggung dengan pernyataan terkatung-katung nya pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari disebabkan kelalaian dewan seperti yang dilontarkan Ketua Bapemperda, Budiman.

 “Saya tersinggung dengan bicara Pak Budiman yang menyatakan tentang kinerja DPRD. Mohon maaf saya katakan, ini bukan karena kelambatan kinerja DPRD, tapi kelambanan kerja Pemprov, karena Pemprov tidak bisa menyatukan seluruh pemegang saham terkait rencana konversi Bank Nagari menjadi Syariah. Aturan OJK jelas, kalau belum 100 persen tidak bisa dilanjutkan. Jangan kami DPRD yang dijelekkan, kalau Pak Budiman tidak mampu jadi Ketua Bapemperda silahkan mundur,” tegasnya.

Anggota Bapemperda, Hidayat menilai apa yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda merupakan strategi playing victim, sebagai upaya memaksakan kehendak.

“Persetujuan pemegang saham belum seratus persen, rekomendasi Kemendagri juga mengatakan, penuhi dulu PP 54 bahwasanya harus ada saham 50 Persen dari Pemprov. Kami mewakili Fraksi Gerindra minta komitmen gubernur untuk memenuhi unsur PP 54 ini. Jika dikatakan Kemendagri setuju, OJK setuju, itu adalah pernyataan sepihak tanpa melalui mekanisme musyawarah di Bapemperda. Saya pikir ini tidak baik,” katanya.  (len)

Exit mobile version