Polda Sumbar Tetapkan Eks Kadis PUPR Mentawai Tersangka Korupsi

ilustrasi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Elfi, sebagai tersangka kasus korupsi Rp5,2 miliar.

Kasus korupsi ini terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status Desa Saumanya di Dinas PUPR Mentawai tahun 2020. Selain Elfi, juga ada dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. “Iya sudah tersangka. Sementara 3 tersangka, Ef (Elfi), Fn (Febrinaldi), dan MD (Metri Doni),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas, Senin (15/5).

Alfian menambahkan, untuk tersangka Fn merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), sementara MD adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan non status desa saumanya.

“Para tersangka belum ditahan. Sementara masih proses, nanti akan ditahan pada waktunya,” kata dia.

Temuan kejanggalan penggunaan anggaran sebesar Rp 5,2 miliar lebih itu merupakan laporan hasil pemeriksaan (LPH) BPK RI atas kepatuhan belanja daerah tahun 2019-2020 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kejanggalan adanya dugaan korupsi ini terdapat pada kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis.

Desakan pengusutan kasus korupsi ini juga telah disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terdapat kejanggalan dalam penggunaan anggaran senilai Rp5,29 miliar untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, serta pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020.

Juru bicara (Jubir) koalisi Heronimus Zebua menjelaskan, Dinas PURP Mentawai juga menganggarkan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pembangunan jalan desa strategis senilai Rp10,07 miliar. Namun, dari hasil audit BPK, ditemukan bahwa dua kegiatan itu hanya menelan anggaran Rp3.33 miliar, dan terjadi pengembalian anggaran sebesar Rp1,44 miliar ke kas daerah.

“Ditemukan selisih sebesar Rp5,29 miliar yang diduga fiktif, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada tiga pihak yang teridentifikasi menerima aliran dana berdasarkan LHP BPK, yaitu satu kepala dinas menerima Rp774 juta dan satu kepala badan menerima Rp400 juta, serta satu orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerima Rp200 juta,” ujar Heronimus beberapa waktu lalu.

Ketua Forum Mahasiswa Mentawai itu juga mengatakan, dalam laporan BPK disebutkan telah dilakukan pembayaran fiktif oleh kepala dinas dengan melakukan pemalsuan dokumen. Di antaranya berbunyi telah membayarkan uang kepada pelaksana lapangan Pulau Siberut sebesar Rp40 juta, pelaksana lapangan Pulau Sipora Rp1,65 miliar, pelaksana lapangan Pulau Pagai Utara Rp190 juta, dan pelaksana lapangan Pulau Pagai Selatan Rp120 juta. (fzi)

Exit mobile version