HARIANHALUAN.id – Perempuan berinisial RD (23) dan RY (22) terjaring dalam penertiban penyakit masyarakat dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi Solok, Kamis (18/5/ 2023).
Dijelaskan oleh Mursalim, Kasat Pol PP Padang bahwa kedua perempuan tersebut ditertibkan oleh personilnya, karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005, terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Mereka dijaring petugas di salah satu kamar hotel berbintang, kawasan jalan Permindo, Kecamatan Padang Barat, serta kosan kawasan lolong Belanti, kecamatan Padang Utara pada Rabu malam, ia kedapatan bersama tamunya yang didapati dari aplikasi Mechat.
Saat diperiksa kepada petugas, perempuan ini mengakui bahwa ia memang telah melakukan pelanggaran tentang penyakit masyarakat yang beraktifitas sebagai perempuan penghibur lelaki hidung belang.
“Dari hasil pemeriksaan PPNS, akhirnya perempuan ini dikirim ke Panti rehabilitasi untuk pembinaan,” ungkap Mursalim.
Dikarenakan hal ini, Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Padang tentu melakukan pembinaan lebih lanjut dengan memberikan pembinaan di Panti rehabilitasi yang ada di Kabupaten Solok.