Tilang Manual Akan Kembali Diberlakukan, Tilang Elektronik Memang Kenapa?

HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memastikan akan kembali memberlakukan sistem tilang manual non elektronik, bagi sejumlah pelanggaran kasat mata fatal yang berpotensi membahayakan diri pengendara dan orang lain.

Pemberlakuan sistem tilang manual itu diharapkan kembali mengembalikan citra baik kepolisian, yaitu dengan berani menolak ‘uang damai’ dari masyarakat.

Pemberlakukan sistem tilang non elektronik tersebut dilakukan sesuai dengan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) Kakorlantas Mabes Polri bernomor ST/830/IV/HUK 6.2/2023.

“Telegram tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatal, dapat ditindak dengan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Non Elektronik,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Widjaya, kepada Haluan Kamis (18/5/2023).

Kombes Hilman menjelaskan, terdapat 12 kategori pelanggaran lalu lintas kasat mata yang dapat ditindak secara langsung oleh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan secara manual.

Lantas seperti apa penerapan sistem tilang manual ini sebenarnya? Dan bagaimana pandangan dari para pengamat dalam hal ini pengamat kebijakan publik dan pengamat transportasi melihat penerapan kembali tilang manual ini? Apa positif dan negatifnya?

Semua dikupas mendalam di Koran Harian Haluan edisi Jumat, 19 Mei 2023. Semua akan dibedah secara eklusif dan mendalam bersama para pakar dan tentunya bersama Ditlantas Polda Sumbar. (*)

Exit mobile version