PADANG, HARIANHALUAN.ID — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memastikan akan kembali memberlakukan sistem tilang manual non elektronik bagi sejumlah pelanggaran kasat mata fatal yang berpotensi membahayakan diri pengendara dan orang lain. Pemberlakuan sistem tilang manual itu diharapkan kembali mengembalikan citra baik kepolisian yaitu dengan berani menolak ‘uang damai’ dari masyarakat.
Pemberlakukan sistem tilang non elektronik tersebut dilakukan sesuai dengan Petunjuk dan Arahan (Jukrah) Kakorlantas Mabes Polri bernomor ST/830/IV/HUK 6.2/2023. “Telegram tersebut menyatakan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatal, dapat ditindak dengan Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Non Elektronik,” ujar Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Widjaya, kepada Haluan Kamis (18/5).
Kombes Hilman menjelaskan, terdapat 12 kategori pelanggaran lalu lintas kasat mata yang dapat ditindak secara langsung oleh jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di lapangan secara manual.
Dijelaskannya, pelanggaran tersebut diantaranya adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm serta melawan arus.
“Lalu berkendara melebihi batas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan atau spek teknis kendaraan, tidak memasang plat nomor hingga kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading atau ODOL, juga bisa ditilang secara manual, ” jelasnya.
Ia menegaskan, kategori pelanggaran tersebut, bisa langsung ditindak oleh jajaran Polantas yang berada di lapangan. Pemberlakuan tilang manual dilakukan bagi setiap pelanggaran fatal yang berpotensi membahayakan nyawa pengendara maupun orang lain. “Pada dasarnya bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tutupnya.