Eksekusi Sengketa Tanah 14 Hektare di Tanjung Aur Diwarnai Penolakan

Eksekusi sebidang tanah seluas 14 hektare yang terletak di kawasan Tanjung Aur, kilometer 19, By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Padang diwarnai penolakan dari termohon beserta kuasa hukumnya. 

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Eksekusi sebidang tanah seluas 14 hektare yang terletak di kawasan Tanjung Aur, kilometer 19, By Pass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Padang diwarnai penolakan dari termohon beserta kuasa hukumnya. 

Eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan ketetapan PN Padang No. 144/Pdt.G/2017/PN.Pdg jo Putusan No. 14/Pdt/ 2019/PT.Pdg jo Putusan KasasiMA RI No.393 K/Pdt/2020 jo putusan PK No. 737 PK/Pdt/2021,  yang dimohonkan oleh Syafri dan Pedi Susanto tersebut, dinilai dilakukan dengan objek yang tidak jelas. 

“Selaku kuasa hukum termohon, saya menilai eksekusi ini Non Executable atau tidak dapat dilaksanakan. Sebab lokasi objek eksekusi tidak jelas. Begitupun dengan objek eksekusi serta batas-batasnya ,” ujar advokat Septi Ernita selaku kuasa hukum termohon kepada Haluan. 

Ia menerangkan, sesuai buku petunjuk eksekusi karangan ahli hukum perdata bernama Yahya Harahap, suatu putusan tidak bisa dieksekusi jika tanah yang menjadi objek tidak jelas batasnya. Atas dasar itu, kata Septi, sejak tanggal 7 September 2022 lalu, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pembatalan penetapan eksekusi terkait putusan perkara perdata tersebut kepada PN Padang. 

“Namun PN Padang malah mengabaikan permohonan itu, mereka malah tetap menerbitkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berisi jadwal pelaksanaan eksekusi pada hari ini,” katanya. 

Ia pun menilai, pelaksanan eksekusi terbilang janggal serta terkesan dipaksakan. Sebab menurutnya, pihaknya masih melakukan upaya hukum  terhadap putusan perkara tersebut kepada PN Padang.  Perlawanan itu, bahkan telah  teregistrasi di PN Padang dengan nomor 184/Pdt.G/2022 yang diajukan oleh Gusnawati selaku istri sah dari Hendri Minit. 

“Perlawanan juga diajukan oleh irnal Syafri selaku anggota kaum Hj Siti Anyar atau Hendri Minit. Artinya, PN Padang jelas-jelas mengabaikan perlawanan hukum yang masih sedang berproses di pengadilan ,” ucapnya.

Ia pun secara tegas menyatakan penolakan terhadap  eksekusi cacat hukum yang dilakukan oleh juru sita PN Padang ini. Selain itu, ia juga mempertanyakan  kredibilitas PN Padang dalam menangani perkara perdata ini. 

“Karena Objek eksekusinya tidak jelas dan terkesan dipaksakan ini, maka kami mempertanyakan, ada apa dan mengapa PN Padang tetap melakukan eksekusi meski amar putusan tidak jelas dan secara nyata tidak bisa dilaksanakan,” tegasnya. 

Ernita Juga menegaskan, selaku kuasa hukum dirinya tidak akan diam begitu saja. Bahkan menurutnya, dirinya akan segera mengadukan kejanggalan pelaksanaan eksekusi ini kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta. 

” Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mencari keadilan di negeri ini. Sebab eksekusi yang telah dijalankan ini jelas-jelas cacat hukum,” katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Juru Sita PN Padang, Hendri menyebut , eksekusi yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan SOP serta aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya, PN Padang telah melakukan penundaan pelaksanaan eksekusi lantaran para tergugat sempat mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.

“Permohonan  eksekusi ini telah dimohonkan pemohon sejak tanggal 22 juni 2022 lalu. Setelah diproses sesuai aturan ternyata mereka mengajukan PK sehingga kita tunda,” ucapnya. 

Sehingga setelah PK diputuskan dan dinyatakan sudah Inkrah, pemohon kembali mengajukan permohonan eksekusi hingga akhirnya eksekusi pun dilaksanakan oleh pihaknya. 

“Terkait yang disampaikan termohon , jika menurut mereka eksekusi ini salah, ya silahkan saja saja lewat gugatan. Silahkan termohon melihat jalannya eksekusi dan mencatat jika ada yang perlu dicatat sebagai bahan mereka, kami selaku pengadilan tidak menutup kemungkinan untuk itu, ” tutupnya. (fzi).

Exit mobile version