PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada koperasi pembiayaan syariah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal mengatakan fungsi dan peran DPS sangat penting disampaikan pada koperasi syariah.
“Syarat untuk koperasi pembiayaan syariah harus ada DPS. Semua bisa terlaksana dengan adanya arahan dan bimbingan para pejabat Pengawas/satgas Pengawas Koperasi di Provinsi dan Kab/Kota, ” ucapnya, Rabu (17/5).
Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti menjelaskan siapa yang menjadi DPS berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 poin 12 Per menkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017.
“Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas syariah,” ucapnya saat menjadi narasumber saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumbar, Selasa (16/5).
Ia menegaskan pada Pasal 2 ayat (3) Permenkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017 disebutkan bahwa Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki DPS.