DPS Jadi Syarat Pendirian Koperasi Syariah

Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumbar, Selasa (16/5). IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar menjelaskan mengenai tugas dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada koperasi pembiayaan syariah. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Endrizal mengatakan fungsi dan peran DPS sangat penting disampaikan pada koperasi syariah. 

“Syarat untuk koperasi pembiayaan syariah harus ada DPS. Semua bisa terlaksana dengan adanya arahan dan bimbingan para pejabat Pengawas/satgas Pengawas Koperasi di Provinsi dan Kab/Kota, ” ucapnya, Rabu (17/5).

Kabid Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Sumbar, Saunida Agusti menjelaskan siapa yang menjadi DPS berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 poin 12 Per menkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017.

“Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang dipilih melalui keputusan rapat anggota yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengawas syariah,” ucapnya saat menjadi narasumber saat Rapat Koordinasi Pejabat Pengawas Koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumbar, Selasa (16/5).

Ia menegaskan pada Pasal 2 ayat (3) Permenkop dan UKM RI No. 11 tahun 2017 disebutkan bahwa Koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah wajib memiliki DPS. 

Saunida juga menjelaskan beberapa persyaratan untuk menjadi DPS. Pertama berasal dari anggota atau luar anggota Koperasi. Kedua, tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan. 

Ketiga, tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus. 

Keempat, DPS Koperasi sekunder dapat berasal dari anggota Koperasi primer atau dari luar anggota koperasi. Kelima, persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi DPS diatur dalam anggaran dasar. 

“Ketentuan lainnya seperti DPS dipilih saat rapat anggota dan bertanggungjawab kepada rapat anggota. DPS juga diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota,” jelasnya.

DPS paling sedikit dua orang dan minimal satu orang wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS. 

Kemudian DPS yang diangkat dari luar anggota ditetapkan untuk masa jabatan 2 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat anggota. 

DPS melaporkan pelaksanaan tugas kepada DSN-MUI paling sedikit satu tahun sekali. Seorang DPS juga dapat merangkap jabatan pada KSPPS/KSPPS Koperasi lain. 

“DPS bertugas memberikan nasehat dan saran kepada pengurus dan Pengawas serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah,” ujarnya. 

Disamping itu juga menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Koperasi.

DPS juga bertugas mengawasi pengembangan produk baru, meminta fatwa DSN-MUI untuk produk baru dan melakukan evaluasi secara berkala.

DPS nantinya juga berkewajiban merahasiakan hasil pengawasannya pada pihak ketiga, membuat, laporan tertulis, melakukan pengawasan pelaksanaan produk pelayanan dan pengelolaan Koperasi dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan kepada rapat anggota,” ucapnya. (yes)

Exit mobile version