Lalu dilakukan adendum perjanjian akta Nomor 120-9/USB-2010 dan Nomor 025/GC/IX/2010 pada 30 September 2010 antara Pemprov Sumbar dengan PT Graha Mas Citrawisata dan disepakati keuntungan bersih setelah diaudit akuntan publik dibagi 20 persen untuk Pemprov dan 80 persen untuk perusahaan atau Rp200 juta harus diterima Pemprov Sumbar, apabila minimal 20 persen keuntungan lebih kecil dari Rp200 juta.
Penyetoran tersebut dilakukan sejak akhir tahun 2010 hingga saat ini dan baru tahun lalu meningkat menjadi Rp300 juta. Jumlah inilah yang kemudian menjadi polemik, lantaran dinilai kelewat kecil.
Padahal, menurut Rosail, keuntungan Rp300 juta yang diterima Pemprov tersebut sudah naik sekian ratus persen jika dibandingkan dengan perjanjian awal pada tahun 1990.
“Tapi di sisi lain kan pemerintah tetap berusaha. Pemprov selalu meminta kenaikan kontribusi. Nah, terakhir kami juga sudah minta kepada PT Graha Mas Citrawisata untuk tahun terakhir ini ada peningkatan kontribusi yang lebih dari Novotel. Sampai sekrang belum ada jawaban dari pihak PT Graha Mas Citrawisata,” tuturnya. (dan)