Tersandung Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggaran RS Arun, Mantan Wako Lhokseumawe (SY) Ditetapkan Tersangka

HARIANHALUAN.ID – Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya inisial SY ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan anggaran rumah sakit (RS) Arun.

Kajari Lhokseumawe Syaifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, SY ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan juga dilakukan penahanan.

“Hari ini yang bersangkutan resmi kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” kata Therry, yang juga merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari Padang tersebut, Senin (22/5/2023).

Penahanan dilakukan, lanjut Therry untuk mempermudah proses penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp44 miliar lebih. 

“Tersangka SY kita lakukan penahanan 20 hari ke depan, guna mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi di RS Arun, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni mantan direktur RS Arun dan mantan Wali Kota Lhokseumawe. (*)

Exit mobile version