PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar resmi membentuk dan menetapkan keanggotan panitia khusus (Pansus) Pemanfaatan Aset Hotel Novotel Bukittinggi melalui rapat paripurna yang digelar Senin (22/5) siang. Tujuan pembentukan Pansus Novotel ini agar pemanfaatan aset Pemprov yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga ke depan lebih berhati-hati, sehingga kenyamanan investasi dapat dicapai.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi, memaparkan, sesuai adendum kedua kontrak kerja sama pengelolaan Novotel antara pemerintah daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata Nomor : 17/LEG/NOT-A/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, kerja sama pengelolaan Novotel akan berakhir pada 26 Agustus 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai pasal 221 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan, mitra BGS/BSG harus menyerahkan objek BGS/BSG kepada pemerintah daerah dalam keadaan baik, setelah terlebih dahulu dilakukan audit oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
“Untuk memastikan akhir kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT.Grahamas Citrawisata dalam pengelolaan Novotel berjalan lancar, dan tidak terjadi permasalahan dikemudian hari, semua permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan kerja sama tersebut harus dituntaskan sebelum berakhirnya masa kerja sama,” ujar Supardi.
Ia menyampaikan, dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD ditemukan cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan Novotel. Pertama terdapat perbedaan penafsiran kapan berakhirnya waktu kerja sama.
Dalam hal ini pada addendum kedua kontrak kerja sama dijelaskan, akhir masa kerja sama adalah pada 26 Agustus 2024. Tetapi pada Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 12.090/L/1990 tanggal 27 Agustus 1990, Pasal 9 dijelaskan bahwa apabila status Hak Guna Bangunan di atas tanah hak pengelolaan telah berakhir, maka bangunan hotel kembali sepenuhnya menjadi milik dari pemerintah daerah.