Usai Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja, Polisi Awasi Pengiriman Barang Melalui Ekspedisi

Kapolresta Bukittinggi, Kombes. Yessi Kurniati didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba memperlihatkan ganja hasil tangkapan di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (24/5). YURSIL

BUKITTINGGI,  HARIANHALUAN.ID — Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja seberat 17,4 Kg ke Jakarta, Kamis (11/5) lalu. Pihak kepolisian mulai mencium modus baru pengiriman barang haram itu yaitu melalui perusahaan ekspedisi.

Dikatakan Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pengiriman narkoba melalui ekspedisi mulai marak dilakukan. Hal itu dibuktikan dengan beberapa tangkapan narkoba oleh Polres Padang Pariaman di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

“Setelah melihat modus baru itu, kami mulai meningkatkan pengawasan terhadap pengiriman barang melalui ekspedisi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, hasilnya berupa pengamanan belasan kilogram ganja ini,” kata Yessi didampingi Kabag Ops dan Kasat Narkoba saat jumpa pers di Mapolresta Bukittinggi, Rabu (24/5).

Dijelaskan Yessi, ganja yang berasal dari daerah  Panyabungan, Sumatera Utara, tersebut diamankan dari tiga orang tersangka diantaranya, R (40) warga Kubu Tanjung Kecamatan ABTB, Bukittinggi, HK (19) warga Campago Upah, Kecamatan MKS, Bukittinggi dan MH (36) warga Koto Tuo, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam.

Ia mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda.  Rencananya ganja belasan kilogram itu akan dikirimkan ke Jakarta melalui perusahaan ekspedisi di Bukittinggi.

“Tersangka pertama berinisial R ditangkap di kantor ekspedisi di jalan By Pass Bukittinggi, Kamis (11/5) sekitar pukul 10.30 WIB. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) ganja seberat 5,9 kg dalam bentuk enam paket dan satu paket ganja seberat 1 kg. Kemudian, petugas juga mengamankan satu unit angkot, uang tunai Rp100 ribu dan satu unit handphone,” ujarnya.

Kemudian Lanjut Kapolresta, tersangka kedua berinisial HK ditangkap di kantor perusahaan ekspedisi di jalan By Pass, Kamis (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan tersangka HK petugas mengamankan ganja seberat 0,45 kg dalam bentuk enam paket, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone.

“Selanjutnya, tersangka ketiga MH ditangkap di Kantor ekspedisi di Jalan By Pass, Sabtu (20/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan tersangka MH petugas mengamankan 10 paket ganja yang dibungkus lakban coklat, tiga paket ganja yang dibungkus plastik warna kuning, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor. Jadi, total ganja yang kita amankan seberat 17,4 kg yang terdiri dari 17 paket besar dan 9 paket kecil,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, menambahkan, ketiga tersangka ini tidak saling berkaitan dan tidak saling kenal cuma modusnya sama mengirim ganja melalui ekspedisi.

“Pengakuan tersangka R, ia memperoleh upah sebesar Rp400 ribu untuk sekali pengiriman paket ganja. Tersangka R ini sudah pernah mengirimkan paket ganja sebanyak tiga kali, dua kali lolos dan satu kali diamankan di bandara BIM  Padang. Ketiga tersangka diancam dengan ancaman hukum 6 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Syafri, pihaknya bakal melakukan kerja sama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang di Bukittinggi, guna mencegah kasus serupa terjadi lagi. “Terutama mengenai standar prosedur pengiriman barang, guna mencegah kejadian serupa,” pungkas Syafri. (ril)

Exit mobile version