HALUANNEWS, PADANG – Dua pelaku begal dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dibekuk Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (4/4/2022) sore. Pelaku tersebut terpaksa didor, karena berupaya melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial ASB dan MR. Keduanya diduga kuat sebagai pelaku begal yang beraksi di depan Bank Danamon, Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), pada Maret silam.
“Para pelaku melancarkan aksinya pada tanggal 28 Maret. Saat itu sekira pukul 04.50 WIB, kedua pelaku mendatangi korban yang sedang menelepon dan langsung mengacungkan sebilah lewang, lalu meminta korban untuk menyerahkan ponsel miliknya,” ujarnya kepada Harianhaluan,id, pada Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut, dikatakan Dedy, karena berada di bawah ancaman senjata tajam korban terpaksa menuruti permintaan para pelaku dengan mengeluarkan ponsel miliknya dari dalam kantong celana, yang langsung dirampas oleh kedua pelaku.
Usai peristiwa itu terjadi, menurut Dedy, korban langsung mendatangi Mapolresta Padang untuk melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut. Setelah itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah laporan dari korban kami terima. Kami berupaya untuk melacak keberadaan ponsel milik korban, sehingga akhirnya diketahui bahwa ponsel milik korban berada di bawah penguasaan seorang wanita bernama Fitri,” ucapnya.
Saat diinterogasi, menurut Dedy, Fitri mengatakan bahwa ponsel tersebut dibelinya langsung dari temannya yang berinisial ASB beberapa hari yang lalu.
“Mendapatkan informasi itu. Pelaku ASB dipancing untuk bertemu Fitri di Hotel Savali, sehingga saat pelaku ASB datang bersama seorang rekannya ke hotel tersebut, langsung kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Setelah berhasil ditangkap, Dedy mengatakan bahwasanya pelaku ASB mengakui perbuatannya, serta menyebutkan keterlibatan pelaku MR sebagai rekannya saat melancarkan aksi tersebut.
“Usai kedua pelaku ditangkap, selanjutnya Tim Klewang berupaya untuk membawa kedua pelaku untuk mencari barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan keduanya. Akan tetapi setelah sajam ditemukan di rumah pelaku ASB, saat hendak dibawa ke Mapolresta mereka sempat mencoba kabur, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” ucapnya.
Bersama kedua pelaku, dikatakan Dedy, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bilah pedang panjang atau lewang, sebuah parang, satu unit motor Honda Beat warna biru, serta satu unit ponsel merek Vivo Y12 warna biru milik korban.
Saat ini, menurut Dedy, para pelaku telah berada di Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengab ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)