PADANG, HARIANHALUAN.ID – Sudah hampir setahun mandek, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar kembali memeriksa tujuh orang terkait kasus pengadaan bibit dan benih ternak serta pakan hijau di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumbar. Dari tujuh orang yang diperiksa tersebut diantaranya adalah eks Kepala Disnakkeswan Sumbar sebelumnya, Erinaldi.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu metode yang dilakukan oleh auditor dalam menghitung kerugian negara melalui dokumen. “Ini adalah metode yang digunakan oleh auditor guna menentukan kerugian dengan cara kroscek by dokumen lalu kroscek kepada para saksi-saksi yang telah di BAP karena itu mereka hadir pada hari ini,” kata Farouk Fahrozi kepada media Senin (29/5) di Gedung Kejati Sumbar.
Farouk juga mengatakan, dalam pemeriksaan ini, auditor akan melakukan klarifikasi kepada para saksi yang dipanggil guna mempertajam dalam melihat kerugian negara di dalam kasus tersebut. Ia juga mengatakan, untuk penetapan tersangka akan menunggu seluruh tahapan pemeriksaan dirasa cukup oleh tim Kejati Sumbar.
“Kita tidak bisa memastikan apakah setelah ini penetapan tersangka atau tidak, tapi langkah-langkahnya akan menuju ke arah sana. Lalu tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi pemanggilan lagi,” ucapnya.
Sampai saat ini telah diperiksa kurang lebih 99 orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu dari pihak dinas, penyedia, kelompok tani penerima sapi dan juga meminta keterangan ahli diantaranya ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKP), ahli keuangan negara dan ahli yang terkait dalam kasus tersebut. Selain itu Kejati Sumbar telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen. Selain itu, tim penyidik juga saat ini telah memintakan perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah kepada auditor internal di Kejaksaan.
Sebelumnya, perkara tersebut menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print 04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.
Dimana pada tahun 2021 Disnakkeswan Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran sebesar Rp35.017.340.000, untuk pengadaan sebanyak 2.082 ekor sapi betina bunting. Dimana terdiri terdiri dari 1.572 ekor sapi lokal dan 510 sapi crossing, yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan oleh empat perusahaan, yakni : CV. Putri Rafna Dewi dengan dua paket pekerjaan masing-masng untuk pengadaan sapi crossing paket satu dan pengadaan sapi local paket dua CV. Adyatma untuk pekerjaan pengadaan sapi crossing paket dua CV. Emir Darul Ehsan Dwiputra untuk pekerjaan pengadaan sapi lockal paket satu dan CV. Lembah Gumanti untuk pekerjaan pengadaan sapi local paket tiga.
Bahwa dalam perkembangan pelaksanaan pekerjaannya, masing-masing penyedia kemudian melakukan addendum kontrak yang pada pokoknya melakukan perubahan spesifikasi teknis dari sapi betina bunting yang harus disediakan sehingga kemudian dilakukan penyesuaian harga terhadap penyediaan sapi betina tidak bunting serta adanya penambahan hari kerja antara 7 s/d 15 hari dari waktu yang ditetapkan di dalam kontrak awal.
Bahwa pengubahan spesifikasi teknis pada addendum kontrak tidak sejalan dengan nama kegiatan/mata Anggaran yang ada di DIPA Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 3.27.0.00.0.00.02.0000, untuk program 3.27.02 tentang program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian untuk kegiatan 3.27.02.1.07 tentang penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari provinsi lain untuk tahun Aanggaran 2021 yang tetap mencantumkan spesifikasi sapi betina (lokal atau crossing) dalam keadaan bunting.
Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan pengadaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021. (win)
Kasi penkum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi. WINDA