Jadi Mucikari di Kampung Sendiri, IRT Warga Singkarak Solok Ditangkap
HARIANHALUAN.id – Diduga terlibat praktik prostitusi (pelacuran), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal M (40) warga Jorong Kubang Gajah Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok ditangkap Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota, Jum’at (9/6).
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Sc, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra, SH, kepada Harianhaluan.id, Minggu (11/6) mengatakan, terungkapnya kasus asusila ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pelacuran (prostitusi) di sebuah rumah di Jorong Kubang Gajah, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
Dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Solok menurunkan Tim Jatanras dan tiba sekira pukul 15.30 WIB di lokasi kejadian. Pada sebuah rumah yang berada persis di belakang SMAN 1 Singkarak dan Pesantren tersebut, Tim Jatanras mendapati dua orang yang bukan suami istri, RR dan ER.
“Setelah ditanyakan, RR mengakui bahwa perempuan ER merupakan PSK yang dipesannya dari seorang, yang diduga mucikari berinisial M, melalui aplikasi WhatsApp,” ucap Iptu Nanang.
Dari informasi tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Solok Kota kemudian menangkap M dan mengamankan barang bukti berupa Handphone dan uang tunai Rp500.000.
“Dari pengakuan M, uang dari transaksi tersebut, PSK ER mendapatkan Rp300.000 dan mucikari M mendapatkan Rp200.000. Setelah itu, kita langsung mengamankan M dan saksi-saksi ke Mapolres Solok Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Terhadap kasus ini, kata Iptu Nanang, tersangka M disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (ndi)