HALUANNEWS, JAKARTA – Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang utama PN Jaktim, Rabu (6/4).
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (06/04/22).
Hakim menilai Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Sebagai informasi, Jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.