“Dengan hadirnya HPL Masyarakat Hukum Adat, menjadi jawaban dan solusi agar kepemilikan tanah ulayat diakui secara hukum dan bisa digunakan untuk kegiatan ekonomi oleh pihak ketiga,” ucap Mahyeldi.
Rektor UNP, Prof Ganefri, mengatakan, tanah ulayat menjadi permasalahan cukup serius yang mesti ditangani untuk kelanjutan program strategis nasional (PSN) salah satunya Jalan Tol Trans Sumatera.
Ia menyampaikan, kalangan mahasiswa perlu bahu membahu dengan pemangku kepentingan terkait untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kelanjutan pembangunan Tol Padang-Pekanbaru sepanjang 254 kilometer, khususnya seksi Padang-Sicincin (36,15 kilometer) yang berada di Kabupaten Padang Pariaman. “Alhamdulillah pembangunan saat ini sudah berjalan tapi masih ada hambatan-hambatan seperti pembebasan tanah ulayat,” katanya.
Prof. Ganefri juga memastikan, dukungan dalam membantu program HPL Masyarakat Hukum Adat. Sebab dengan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat adat akan berkorelasi positif terhadap pembangunan di Sumbar yang cenderung tertinggal dibanding provinsi tetangga. (h/isr/fzi)