HALUANNEWS, DENPASAR – Sebuah home industry (industri rumahan) pembuat kue kering berisi Narkoba digrebek Polisi di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Desa Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Pelaku yang ditangkap bernama ECB (24) asal Yogyakarta dan pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.
“Yang bersangkutan membuat kue cookies yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry Di mana, cookies itu mengandung narkotika jenis golongan satu,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).
Sementara, narkotika itu dengan kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang berasal dari China, merupakan narkotika jenis sintetis turunan dari narkotika jenis ganja.
Tertangkapnya pelaku, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan akan ada transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan. Lalu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kemudian, petugas melihat pelaku hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah sebuah pohon pisang di pinggir jalan dan langsung ditangkap.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mempunyai kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi dan disimpan di rumah pelaku.