Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi pekerja swasta? Berikut ulasannya.
Pemerintah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal di atas 1 bulan. Tunjangan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dengan begitu, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan THR yang sama sesuai dengan gaji yang didapat dari perusahaan di tempat bekerja.
Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, tentu akan mendapatkan THR penuh atau setara dengan gaji satu bulan. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.
“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” tulis Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.
Sebagai contoh, Amir bekerja di perusahaan X selama 9 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan. Maka, perhitungannya adalah 9 bulan dibagi 12 dikali Rp4 juta. Dengan begitu, THR yang akan diterima Amir sebesar Rp3 juta.