Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan sumber dana THR berasal dari internal perusahaan. “THR kan (anggarannya) dari perusahaan masing-masing,” katanya.
Di lain sisi, bagi pekerja yang pindah perusahaan dan belum menerima THR dari perusahaan lama, maka perusahaan baru wajib memberikan tunjangan tersebut.
Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR dan perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada pekerja.
Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (*)