UPDATE: Perhitungan THR Bagi Karyawan Swasta, Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran

HALUANNEWS, JAKARTA – Usai pemerintah mengumumkan masa cuti Idul Fitri 2022, masyarakat menyambut gembira.

Namun demikian, Lebaran tidak lengkap sebelum Tunjangan Hari Raya (THR) diterima, terutama bagi karyawan swastaTunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan setiap pekerja atau buruh sebelum memasuki Hari Besar Keagamaan (HBK).

Hari keagamaan yang dimaksud salah satunya adalah Hari Raya Idulfitri. Momen ini sangat ditunggu-tunggu oleh banyak pekerja dan buruh, sebab bisa menambah tebal dompet sebagai ‘gaji tambahan’ di perayaan hari raya keagamaan.

Apalagi, dua tahun belakangan ini selama pandemi banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR atau tidak penuh membayar, dengan alasan tekanan ekonomi.

Pemerintah mengatur ketentuan soal THR bagi pekerja melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut aturan tunjangan hari raya sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Lantas, bagaimana cara menghitung THR bagi pekerja swasta? Berikut ulasannya.

Pemerintah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal di atas 1 bulan. Tunjangan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan begitu, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak berhak mendapatkan THR yang sama sesuai dengan gaji yang didapat dari perusahaan di tempat bekerja.

Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan, tentu akan mendapatkan THR penuh atau setara dengan gaji satu bulan. Namun, pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan akan mendapatkan THR sesuai dengan masa kerjanya.

“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah,” tulis Pasal 3 ayat 1 aturan tersebut.

Sebagai contoh, Amir bekerja di perusahaan X selama 9 bulan dengan gaji Rp4 juta per bulan. Maka, perhitungannya adalah 9 bulan dibagi 12 dikali Rp4 juta. Dengan begitu, THR yang akan diterima Amir sebesar Rp3 juta.

Nantinya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari menjelang hari raya keagamaan dan dibayarkan secara tunai dalam bentuk rupiah.

Sementara itu, bagi pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan tunjangan tersebut.

“Pekerja atau buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak atas THR keagamaan,” tulis Pasal 7 Ayat 1 tersebut.

Senior Financial Planner OneShildt Financial Independence Erlina Juwita mengatakan bahwa perusahaan dapat menggunakan anggaran khusus untuk memberikan tunjangan ini. Namun, apabila belum memiliki anggaran untuk THR, maka bisa menggunakan opsi lain.

“Kalau swasta, perusahaan yang akan menyiapkan dan bergantung dengan kondisi internal masing-masing perusahaan. Perusahaan bisa menggunakan dana darurat perusahaan sampai mengajukan pinjaman usaha,” kata Erlina dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (6/4).

Jika perusahaan tidak mampu menjalankan kewajibannya, pihak manajemen harus sepakat dengan karyawan untuk tidak memberikan THR. Kemudian, perusahaan harus melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat dan membuat laporan ketidakmampuan untuk membayar THR pekerjanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan sumber dana THR berasal dari internal perusahaan. “THR kan (anggarannya) dari perusahaan masing-masing,” katanya.

Di lain sisi, bagi pekerja yang pindah perusahaan dan belum menerima THR dari perusahaan lama, maka perusahaan baru wajib memberikan tunjangan tersebut.

Bagi perusahaan yang telat membayarkan THR kepada pekerja, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR dan perusahaan tetap wajib memberikan THR kepada pekerja.

Sementara itu, pengawas ketenagakerjaan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya. (*)

Exit mobile version