Atas semua itu, perbuatan dari tergugat, dalam hal ini Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat yang mengambil alih aset-aset Yayasan Pendidikan PGRI Sumatera Barat, dan kemudian mengelola SMA PGRI I Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat selama beberapa tahun belakangan, adalah perbuatan melawan hukum dan keberadaan Yayasan Pendidikan PGRI Padang Sumatra Barat juga tidak sah secara hukum.
“Dengan keluarnya putusan MA ini, Yayasan PGRI Padang Sumatra Barat tidak berhak melakukan pengelolaan atas SMA PGRI 1 Padang, serta STKIP PGRI Sumatra Barat yang sekarang telah berubah bentuk menjadi Universitas PGRI Sumatra Barat (UPGRISBA),” ucapnya.
Ia menambahkan, hasil putusan MA ini merupakan kemenangan bersama keluarga besar PGRI. Semua ini adalah hasil perjuangan antara PGRI provinsi, kabupaten/kota, PB PGRI dan juga STKIP PGRI Sumatra Barat yang secara bersama-sama melakukan gugatan terhadap Yayasan Pendidikan Padang Sumatra Barat. Berangkat dari putusan MA tadi, ia meminta semua pihak untuk menghormatinya.
“Dengan ini, seluruh persoalan yang terkait, mulai dari izin operasional SMA, kampus dan persoalan lain yang mengiringi perkara dinyatakan sudah final. Putusan ini harus dilaksanakan dan dihargai oleh siapapun. Tidak boleh ada lagi keraguan dan perdebatan kedepannya,” ucapnya.
Lebih lanjut Ketua BPLP PB PGRI, Prof. Dr. Supardi Uji Sajiman, M.Pd menyampaikan rasa bangga dan bahagia, serta mengucapkan selamat kepada PGRI Sumatra Barat, PGRI kabupaten/kota, BPH, UPGRISBA dan SMA PGRI 1 Padang atas keluarnya putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah kembalinya kepada pangkuan ibu pertiwi Yayasan Pendidikan PGRI Sumatra Barat Nomor 104 Tahun 1978.
“Untuk itu, kami dari PB PGRI menyampaikan kepada kawan-kawan PGRI di Sumatra Barat agar dapat mengelola aset-aset PGRI, baik berupa universitas maupun sekolah-sekolah menengah lainnya di bawah naungan PGRI,” ucapnya.