Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyelidikan sendiri dilakukan Kejari Padang bermula dari temuan BPK RI,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus, Therry Gutama, Rabu (30/3/2022).
Ranu Subroto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.
Ia mengatakan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden Joko Widodo menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat pemahalan dalam pembangunannya,” ujar Ranu.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan pembangunan tersebut.