Pekan Depan, Kejari Padang Panggil Puluhan Saksi

DUGAAN KORUPSI GEDUNG KEBUDAYAAN SUMBAR

Gedung Kebudayaan Sumbar

HALUANNEWS, PADANG — Pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal memanggil rekanan dan pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar.

Nantinya puluhan saksi akan dimintai keterangan secara bergilir, sehubungan dengan proyek mangkrak tersebut. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama pada Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, puluhan saksi yang akan dipanggil itu terdiri dari bagian perencanaan, pengawasan, kontraktor hingga pihak dinas terkait. Saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan dokumen, sebelum dilanjutkan dengan meminta keterangan saksi.

“Pemanggilan yang kami lakukan tahapnya untuk meminta keterangan saksi,” ujarnya kepada Harianhaluan.id.

Diketahui, Kejari Padang telah resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat oleh Dinas BMCKTR Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.

Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari Padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022.

Sementara proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.

“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyelidikan sendiri dilakukan Kejari Padang bermula dari temuan BPK RI,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus, Therry Gutama, Rabu (30/3/2022).

Ranu Subroto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.

Ia mengatakan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian rekanan pemenang tender memakai bendera lain.

“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intruksi Presiden Joko Widodo menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat pemahalan dalam pembangunannya,” ujar Ranu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan pembangunan tersebut.

Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait. Dalam tahap penyelidikan ini, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari berbagai unsur terkait.

Untuk pemeriksaan saksi sendiri, ujarnya, akan dilakukan pada minggu depan. Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun, kasus ini dinilai telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara.

“Dugaan jumlah kerugian negara belum bisa kami ungkapkan saat ini. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ucapnya. (*)

Exit mobile version