HALUANNEWS, JAKARTA – Enam Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia melakukan pengusutan terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut dikatakan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Ia menyebutkan, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022 setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.
“Enam Polda itu, yakni Polda Sumatra Barat (Sumbar), Jambi, Kalimantan Selatan (Kamsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Dedi merinci, untuk di Polda Sumbar tercatat ada satu laporan polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut adalah pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.
Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan, serta Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.