Pemprov Serahkan Bantuan Kayu Ilegal Hasil Tangkapan untuk Pembangunan Dua Musala di Sumbar

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah menyerahkan kayu hasil tangkapan untuk pembangunan musala, Selasa (18/7). IST

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menyerahkan kayu hasil tangkapan untuk pembangunan musala di Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Solok, Selasa (18/7). Kayu tersebut akan digunakan untuk membangun dua musala.

Bantuan pertama adalah untuk musala di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syafa’at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Kemudian Musala Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.

Mahyeldi menyebutkan, dengan penyerahan bantuan kayu sosial tersebut diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat dapat ikut menjaga kelestarian hutan. “Hasil tangkapan kayu ini adalah bukti, hutan itu milik masyarakat, bukan milik pribadi. Jika ada yang menebang kayu tidak sesuai aturan, akan ditindak. Ini buktinya,” kata Mahyeldi.

Kayu sebanyak kurang lebih 18 m³ itu adalah hasil penindakan petugas Dinas Kehutanan Sumbar. Ada dua kasus. Keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kasus itu hasil operasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Solok dan Sijunjung. Kemudian diputus oleh dua Pengadilan Negeri (PN) berbeda pula, yakni PN Koto Baru, Solok dan PN Muaro Sijunjung.

Sementara untuk penyerahan kembali juga ditetapkan oleh masing-masing PN. Pertama, untuk MI Syafa’at El-Quran, Nagari Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Ditetapkan pada 17 Mei 2023 dengan jumlah 11,74 m³. Bentuknya kayu bulat sebanyak 16 batang. Namun penyerahannya sudah dalam bentuk potongan.

Kemudian untuk Musala Nurul Hikmah di Jalan Tabek Batu Sangka, Nagari Dilam Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok ditetapkan pada 13 Juli 2023 oleh PN Koto Baru sebanyak 39 keping atau 6,65 m³.

Selain menyerahkan bantuan kayu, dalam kesempatan itu Mahyeldi juga membantu dana pembangunan musala MI Syafa’at El-Quran senilai Rp20 juta. Ditambah dengan bantuan honor guru sebanyak Rp2 juta perorang untuk 19 guru.

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra menyebutkan, kayu hasil tangkapan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.  Sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017, peruntukkan pemanfaatan barang bukti temuan ditujukan untuk kepentingan publik atau sosial. “Bantuan ini adalah kayu temuan hasil operasi pengamanan hutan,” katanya.

Mekanismenya, PN menetapkan sebagai kayu temuan. Kemudian organisasi masyarakat mengajukan permohonan melalui Dinas Kehutanan. “Jika permohonan sesuai dengan ketentuan, maka proses pemanfaatan peruntukan barang bukti dapat dilanjutkan,” ujarnya. (*)

Exit mobile version