UPDATE: Menaker Terbitkan Surat Edaran, THR Tak Boleh Dicicil!

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah

HALUANNEWS, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Nomor M/1/HK.04/IV 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut ditegaskan, perusahaan-perusahaan yang mampu secara finansial untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja lebih awal, sebelum jatuh tempo kewajiban membayar tunjangan hari raya keagamaan.

Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran THR keagamaan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Diawasi Pemerintah

Ida mengatakan bahwa pemerintah akan mengawasi pelaksanaan pembayaran THR keagamaan untuk memastikan hak pekerja mendapatkan tunjangan hari raya dipenuhi.

Pengawasan antara lain dilakukan dengan membentuk Posko THR 2022 untuk menampung aduan dari pekerja dan pengusaha mengenai pembayaran THR keagamaan.

“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022 ini,” kata Ida. (*)

Exit mobile version