“Penggunaan aplikasi SIPD yang terintegrasi By System ini, bisa mempersempit ruang terjadinya berbagai modus kecurangan perilaku koruptif penggunaan anggaran SPJ atau Perjalanan dinas oleh ASN maupun anggota DPRD yang belakangan ini banyak terjadi di berbagai daerah,” jelasnya
Afridian menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2022, pemerintah daerah juga telah dimungkinkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa menggunakan kartu kredit pemerintah.
Dijelaskannya, kartu kredit pemerintah pada prinsipnya adalah dana talangan Bank yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran manakala suatu posko anggaran belum bisa dicairkan secara langsung.
“Jadi tidak ada lagi ceritanya kasus listrik di kantor pemerintahan yang dipadamkan PLN lantaran telat bayar tagihan listrik karena belum dianggarkan atau tidak ada uang. Sebab jika dibiarkan itu akan mengganggu layanan publik,” ungkapnya.
Atas dasar kebutuhan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran keuangan daerah, Rektor Universitas Muhammad Natsir YARSI Bukittinggi ini menyarankan seluruh kepala daerah di Sumbar untuk segera menggesa perumusan Perwako atau Perbup tentang tata cara penggunaan kartu kredit pemerintah.
“Jika Perbup atau Perwako telah ada, sistem ini bisa diterapkan. Sebab bagaimanapun suatu regulasi baru bisa dilaksanakan jika telah ada dasar hukum yang mengaturnya,” pungkas Afridian Wirahadi Ahmad mengakhiri. (fzi)