UPDATE: Berikut SKB 3 Menteri Tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Lebaran

HALUANNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi memperbolehkan mudik Lebaran Idul Fitri tahun ini. Bahkan, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajaranya untuk mempersiapkan mudik dengan matang, termasuk jadwal libur dan cuti bersama.

Hal tersebut langsung disikapi 3 menteri terkait untuk mengatur hari libur di kalender 2022.

Perubahan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama yang ditetapkan ialah 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” bunyi SKB 3 menteri.

PR Cuti bersama tertuang dalam keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022, hari libur nasional tahun ini yang sebelumnya telah ditetapkan tidak ada perubahan. Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah mengumumkan cuti bersama hari raya Idulfitri 1443H.

Cuti bersama ini bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Diperkirakan 85 juta penduduk Indonesia akan mudik lebaran tahun ini. Oleh karena itu, pemerintah akan bekerja keras memberikan pelayanan maksimal agar para pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman.

Meski demikian, Presiden Jokowi menegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Presiden mengimbau kepada seluruh masyarakat senantiasa waspada, segera divaksin, dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.

“Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” tegasnya. (*)

Sumber: jpnn.com


Exit mobile version