Lebih lanjut, unjuk rasa yang akan digelar besok menurutnya juga bertentangan dengan jam pelajaran yang digelar di sekolah.
“Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Kendati demikian, siswa SMK tetap bisa menyalurkan aspirasi. Namun, hal itu perlu dilakukan di bawah naungan ranah edukasi atau pendidikan serta di bawah pembinaan dari orang tua.
“Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua,” tuturnya. (*)
Sumber: iNews.id