HALUANNEWS, JAKARTA – Ramainya tagar #STM Bergerak di media sosial langsung ditanggapi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tagar STM Bergerak dinilai ikut turun mengikuti demonstrasi 11 April besok dilarang Kemendikbudristek.
Dengan tegas, Mendikbudristek mengeluarkan surat larangan bagi siswa SMK atau STM untuk mengikuti demonstrasi yang akan digelar besok Senin (11/4/2022).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan pemerintah berkewajiban menjaga anak-anak, termasuk siswa SMK agar terhindar dari segala bentuk kekerasan.
“Melindungi dan menjaga anak-anak dari kekerasan adalah amanat konstitusi yang merupakan tanggung jawab semua pihak,” ujar Anang di Jakarta dikutip dari iNews.id, Minggu (10/4/2022).
Anang mengimbau, seluruh jajaran pendidikan di masing-masing daerah termasuk orang tua agar menjaga anak-anaknya tidak terlibat pada aksi massa yang akan dilaksanakan besok.
“Untuk menjaga keselamatan dan keamanan peserta didik SMK, Kemendikbudristek mengimbau kepada Dinas Pendidikan, para pendidik serta orang tua peserta didik SMK di wilayah Jabodetabek agar dapat mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 11 April 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut, unjuk rasa yang akan digelar besok menurutnya juga bertentangan dengan jam pelajaran yang digelar di sekolah.
“Selain itu, ajakan untuk mengikuti unjuk rasa pada saat jam belajar tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” tuturnya.
Kendati demikian, siswa SMK tetap bisa menyalurkan aspirasi. Namun, hal itu perlu dilakukan di bawah naungan ranah edukasi atau pendidikan serta di bawah pembinaan dari orang tua.
“Penyampaian pendapat dan aspirasi peserta didik dapat disampaikan dalam ranah edukasi yang aman dan di bawah pembinaan para pendidik serta orang tua,” tuturnya. (*)
Sumber: iNews.id