Pemerintah sudah mengumumkan pencairan THR bagi PNS dan Karyawan swasta pada Lebaran tahun ini. Namun berapa besaran THR masih jadi penasaran.
HALUANNEWS, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya terdiri dari gaji pokok 1 bulan dan sejumlah tunjangan tetap misalnya tunjangan keluarga dan jabatan.
Bagaimana dengan THR tahun ini? Berikut bocorannya dikutip dari CNNIndonesis.com, Minggu (10/04/22).
Bocoran tersebut juga tertuang dalam Pasal 11 Angka 14 UU APBN 2022. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lalu, yakni PMK Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, dana untuk THR PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sampai hari ini pemerintah belum memberikan rincian besaran THR PNS. Namun, jika keuangan negara masih belum stabil karena pandemi dan kebijakan THR PNS sama dengan tahun lalu, besarannya hanya akan terdiri dari komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat alias tanpa tunjangan kinerja.