HARIANHALUAN.id – Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi resmi diluncurkan tepat pada peringatan Hari Konstitusi, Jumat (18/8/2023).
Perna tersebut merupakan kelanjutan dari hasil pendampingan Pitaloka Foundation, berkolaborasi dengan Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) terhadap Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Peluncuran Peraturan Nagari Panampuang dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Deputi RID Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) DR Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Roberia, Founder Pitaloka Foundation DR Hj Rieke Diah Pitaloka, Dekan FEMA IPB DR Sofyan Sjaf dan Bupati Kabupaten Agam DR Andri Warman.
Dalam sambutannya, Rieke Diah Pitaloka meyakini secara konstitusional, Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945. Sebab pada hari itulah konstitusi negara Indonesia disahkan.
“Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat,” kata Rieke dalam keterangan tertulis, Jumat (18/8/2023).
Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang memiliki Perda tentang Penyenggaraan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi.