Ia juga meyakini, mengembalikan hak pengelolaan tanah ulayat eks HGU perusahaan sawit kepada masyarakat adat, adalah solusi yang paling tepat mengingat belakangan ini, kehadiran investasi perusahaan sawit telah memicu terjadinya banyak konflik agraria di berbagai daerah.
Artinya, sebut dia, daripada memperpanjang izin HGU yang pasti akan menuai respon atau bahkan memicu terjadinya gejolak konflik agraria, pemerintah lebih baik menjalankan Reforma Agraria sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, telah jelas disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus digunakan untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu, sudah seharusnya masyarakat diberikan hak pengelolaan,” jelasnya.
ia menambahkan, pemulihan kembali hak ulayat atas tanah Eks HGU perusahaan, merupakan suatu keniscayaan yang mesti dilakukan. Sebab menurut dia, negara tidak boleh terlalu Investor sentris dan mengabaikan kesejahteraan masyarakat. “Tugas dan tanggung jawab utama negara atau pemerintah, adalah menyejahterakan rakyat. Apabila suatu investasi malah menyengsarakan rakyat, saya kira ini tidak boleh dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (*)