HARIANHALUAN.id – Masih membandel dan berjualan di Fasilitas Umum. Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berjualan di badan Jalan kawasan Jalan Aru Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat membuat penguna jalan menjadi terganggu dan hal tersebut menimbulkan kemacetan.
“Pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Aru tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum, PKL nya tidak saja mengunakan riol jalan, malah sudah memakai hampir semua badan jalan,” ujar Rozaldi.
Akibatnya, masyarakat menjadi resah karena jalan di gunakan dan membuat kemacetan. Selain itu juga terlihat adanya sampah yang menumpuk di riol jalan dan terjadinya penumpukan serta bisa menimbulkan banjir ketika hujan turun di kawasan Jalan Aru tersebut.
“Terkhusus Kawasan depan Kampus Universitas Putra Indonesia ( UPI) yang PKL kawasan tersebut telah menimbulkan kemacetan,” harap Rozaldi, Selasa (22/8/2023).
Terkait hal tersebut, Satpol PP melakukan pengawasan secara ketat setiap hari, guna antispasi PKL yang menempati bandan jalan. Agar arus kendaraan menjadi lancar.
Selain itu, Rozaldi Rosman, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Padang mengatakan, penertiban PKL kawasan Jalan Aru Kecamatan Lubuk Begalung tersebut sudah dilakukan sesuai dengan Prosedur yang berlaku.
“PKL sudah berulang kali di ingatkan namun tidak mengindahkan, maka terpaksa dilakukan penertiban. Hari ini penertiban kedua yang dilakukan, karena kemaren sudah dilakukan juga penertiban, puluhan barang-barang milik PKL, berupa kursi, meja dan tenda kita amankan, untuk hari ini kembali kita tertibkan satu gerobak dan satu kompresor milik PKL yang masih berjualan di badan jalan,” ujar Rozaldi. (*)