HALUANNEWS, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) melakukan penindakan sebanyak enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga yang dilakukan beberapa Polres,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Ia merincikan, kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi, di antaranya pada Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU Pertamina Pitameh, Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
“Di lokasi itu diamankan dua pelaku, yakni berinisial RYG (43), warga Parak Laweh Pulau Aia, Kecamatan Lubeg, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX. Kasus tersebut telah P21,” ujar Satake.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil merek Toyota Kijang standart KF 52 long warna biru Nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi, yang berisikan BBM yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar.