Kemudian enam buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM bio solar, empat buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, satu buah slang plastik panjang satu meter, satu buah corong minyak warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Kemudian pada Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 16.40 WIB di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, tujuh jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar dan lima jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. “Kasus ini diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga, pada Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Tersangka FH (26), warga Sarolangun, Jambi, dengan mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” katanya.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis solar, satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak. “Proses sidik dilakukan oleh Polres Pessel,” ujarnya.