HALUANNEWS, PADANG – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) melakukan penindakan sebanyak enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minya (BBM) bersubsidi. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, keenam kasus penyalahgunaan BBM tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 10 April 2022.
“Proses pengungkapan dan sidiknya ada yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan ada juga yang dilakukan beberapa Polres,” katanya, Minggu (10/4/2022).
Ia merincikan, kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi, di antaranya pada Senin tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana pengangkutan BBM bersubsidi jenis bio solar di SPBU Pertamina Pitameh, Jalan Raya Padang-Indarung, Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
“Di lokasi itu diamankan dua pelaku, yakni berinisial RYG (43), warga Parak Laweh Pulau Aia, Kecamatan Lubeg, dan KP (28) warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX. Kasus tersebut telah P21,” ujar Satake.
Ia menyebutkan, untuk barang bukti yang diamankan adalah satu unit mobil merek Toyota Kijang standart KF 52 long warna biru Nopol BA 1989 BH bermuatan tangki modifikasi, yang berisikan BBM yang disubsidi oleh pemerintah jenis bio solar.
Kemudian enam buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM bio solar, empat buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, satu buah slang plastik panjang satu meter, satu buah corong minyak warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.600.000.
Kemudian pada Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekitar pukul 16.40 WIB di Paingan, Nagari Guguk Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, diduga telah terjadi tindak pidana melakukan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merk komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merk komatsu PC 200 4 selinder, tujuh jerigen warna biru isi 32 liter bahan bakar jenis solar dan lima jerigen warna kuning isi 32 liter bahan bakar jenis solar. “Kasus ini diproses oleh Polres Pariaman,” ujarnya.
Untuk kasus ketiga, pada Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Tapan Kerinci, Kenagarian Muaro Sako, Kecamatan Rahul, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
“Tersangka FH (26), warga Sarolangun, Jambi, dengan mengangkut bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga,” katanya.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil liht truck merek Hino warna hijau B 9031 PYW, 74 galon masing-masing berisi 31 liter jenis solar, satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak. “Proses sidik dilakukan oleh Polres Pessel,” ujarnya.
Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pessel, dimana pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti, telah tertangkap tangan satu laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna putih nopol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis solar.
Kelima, kata Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31), warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Menurutnya, penangkapan ini berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- Pickup/MB warna hitam dengan nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubeg.
“Pelaku dua orang, inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti satu unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning nopol BA 8517 AJ, 12 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, satu buah jerigen kapasitas 35 liter dan dua buah slang plastik panjang satu meter,” ujarnya lagi.
Dengan telah dilakukannya penindakan kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan ilegal tersebut, Satake menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah.
“Jika ditemukan ada penyalahgunaan BBM ilegal, kami tidak segan-segan menindak dan memproses sesuai aturan hukum,” tuturnya mengakhiri. (*)