Selanjutnya kasus yang keempat diproses oleh Polres Pessel, dimana pada Jumat tanggal 25 Februari 2022 sekira pukul 02.30 WIB di SPBU Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Saribaganti, telah tertangkap tangan satu laki-laki inisial DM pada saat melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin usaha niaga.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna putih nopol BA 8398 GK bermuatan 40 jerigen yang masing-masing jerigen berisi BBM jenis solar.
Kelima, kata Kabid Humas, dilakukan penangkapan oleh Polres Solok Selatan terhadap seorang laki-laki inisial BH (31), warga Kabupaten Kerinci, Jambi.
Menurutnya, penangkapan ini berawal ketika anggota Polres Solok Selatan sedang melakukan patroli di Jalan Raya Jorong Timbulun, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, menemukan tersangka sedang mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dengan menggunakan mobil Suzuki ST 150- Pickup/MB warna hitam dengan nopol BH 9663 KE tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya kasus yang keenam, saat ini tengah dalam penyidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Pada Kamis tanggal 7 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB, tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung terhadap dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM jenis bio solar pada sebuah gudang yang berada di Jalan Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah, Kecamatan Lubeg.
“Pelaku dua orang, inisial HZ (40) dan H (39) dengan barang bukti satu unit kendaraan Colt Disel PS 120 warna kuning nopol BA 8517 AJ, 12 buah jerigen kapasitas 35 liter berisikan BBM jenis bio solar, satu buah jerigen kapasitas 35 liter dan dua buah slang plastik panjang satu meter,” ujarnya lagi.