Menurutnya, pemberdayaan masyarakat akan berkontribusi memajukan dan mendorong partisipasi aktif dalam restorasi ekosistem. Dengan demikian masyarakat dapat berdaya dalam mengatur dan mengelola lahan dengan lebih baik.
“Alhamdulillah penghargaan ini menunjukkan komitmen kita untuk menjaga lingkungan di Sumatera Barat,” ungkap Mahyeldi usai menerima penghargaan di Gedung Manggala Wana Bakti, KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (29/08/2023).
Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, faktor kunci dalam memahami hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah ketersediaan data dan informasi bagi semua pihak. Hal ini difasilitasi melalui penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD), sebagai panduan untuk melaksanakan dan mengembangkan kebijakan yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.
Siti menekankan pentingnya data dan informasi dalam merumuskan respon kebijakan, program kerja, dan solusi inovatif dalam mengatasi tantangan lingkungan.
Dijelaskan Siti, setiap tahunnya Kementerian LHK membuat edaran untuk mendorong pemerintah daerah menyusun dan melaporkan DIKPLHD kepada Kementerian LHK. Dokumen ini kemudian menjadi dasar bagi penilaian Nirwasita Tantra.
“Selain pemerintah pusat, Pemda juga mempunyai kontribusi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Inovasi-inovasi daerah dalam menyelesaikan isu-isu lingkungan menjadi kunci terjaminnya kelestarian lingkungan di daerah,” ujar Siti.