• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Januari 2023
05 Rajab 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial
Home

Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Pariaman Pertanda Kualitas Pengawas Internal Pemda Perlu Diperbaiki

RedaksiRedaksi
Sabtu, 12/3/22 | 16:48 WIB
0
SHARES
ShareTweetSendShare
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra dan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Charles Simabura. IST

PADANG, HALUAN – Pemerintah daerah (Pemda) di Sumatra Barat (Sumbar) perlu memperkuat pengawasan internal dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Terutama sekali untuk menutup celah potensi korupsi setelah terungkapnya dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan di Padang Pariaman yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra kepada Haluan mengatakan, masalah paling mendasar dalam pengadaan lahan untuk pembangunan adalah terbukanya peluang terjadinya korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA

Babi Hutan Banyak Terkapar, Buru Alek Batipuh Ateh Sukses

Kamis, 26/1/23 | 20:19 WIB

Rivan Purwantono: Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak Jakarta

Kamis, 26/1/23 | 19:33 WIB

“Pola perilaku koruptif dalam pengadaan lahan pembangunan memang lazimnya melibatkan sejumlah aktor, seperti oknum di pemerintahan, makelar tanah, dan masyarakat sebagai penerima ganti rugi lahan. Nah, di sinilah rawan terjadinya korupsi karena dalam proyek pembangunan sistem pengendalian internnya, yaitu organisasi, perencanaan, kebijakan, dan review intern yang masih lemah,” kata Aidinil kepada Haluan, Senin (1/11).

Aidinil menyebutkan, Pemda harus memperkuat sistem pengawasan intern, khususnya kapasitas dan kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Terutama dalam memperkuat sistem pengawasan internal untuk lebih independen, dan profesional menerapkan prinsip transparansi serta akutabilitas.

“Dengan demikian, diharapkan sistem pengawasan menjadi lebih efektif. Perbaikan sistem pengawasan intern ini harus dilakukan mulai dari proses audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap penyelenggaraan pembangunan di Sumbar,” ujarnya lagi.

Di samping itu, sambung Aidinil, pemerintah juga harus membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Termasuk dengan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat yang ikut berperan dalam mengawasi proyek tersebut.

“Kasus pengadaan lahan Tol Padang-Pekanbaru ini menambah daftar panjang masalah pengadaan lahan yang tidak boleh dianggap sepele. Karena kendala dalam pembangunan itu adanya potensi penyelewengan kewenangan atau bahkan korupsi,” katanya.

Transparansi Harga Mati

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Charles Simabura, bahwa transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan dalam pelaksanaan proyek-proyek pemeritah. Termasuk dalam pembebasan lahan dan pembangunan jalan tol di Sumbar.

Charles menduga, terdapat praktik-praktik mafia tanah dalam kasus penggelapan uang ganti rugi di lahan tol JTTS yang berlokasi di kawasan Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman, yang sejauh ini telah menjerat 13 tersangka. Ia pun mendesak, agar kasus penggelapan tersebut diungkap sampai tuntas.

“Mengingat adanya dugaan mafia tanah yang bermain dalam ganti rugi yang mengakibatkan terkendalanya pembangunan Tol Padang-Sicincin, maka perkara dugaan korupsi ganti rugi lahan ini harus diungkap dan dibuka seluas-luasnya,” katanya, Senin (1/11).

Menurut Charles, terungkapnya kasus penggelapan uang ganti rugi tersebut membuktikan bahwa terhambatnya proses pembebasan lahan yang terjadi selama ini bukan karena sikap keengganan masyarakat. Namun, banyak oknum yang bermain dan mencari untung dalam proses ganti rugi lahan.

“Selama ini dinilai masyarakat jadi penghambat, ternyata tidak. Yang ada, beberapa oknum bermain dalam ganti rugi. Kami (koalisi masyarakat.red) mengapresiasi kejaksaan dan mendorong agar mengusut sampai tuntas termasuk menelusuri lebih jauh faktor penyebab macetnya pembebasan lahan tol,” katanya menutup.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapakn 13 tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan pembangunan jalan tol di Kawasan Taman Kehati Padang Pariaman, yang merupakan aset pemerintah daerah.

Para tersangka yang dijerat antara lain YW, berlatar belakang aparatur pada Pemkab Padang Pariaman. SS dan SA selaku perangkat pemerintahan nagari Parit Malintang. Tersangka J, RN, US selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, BK, NR, SP, KD, AH, SY, dan RF, selaku masyarakat yang diduga mendapatkan uang ganti rugi.

Hasil pemeriksaan sementara Kejati mencatat, bahwa dugaan kerugian negara atas penggelapan uang ganti rugi tersebut mencapai Rp27,85 miliar. Namun, Kejati Sumbar juga telah menyerahkan penghitungan riil kerugian negara dalam kasus itu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.

Kerugian negara Rp27,85 miliar itu muncul karena diduga uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara, diklaim secara melawan hukum oleh pihak yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi. (h/mg-rga)

Keyword: Padang PariamanTol Padang-PekanbaruTol Sumbar
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Babi Hutan Banyak Terkapar, Buru Alek Batipuh Ateh Sukses

Kamis, 26/1/23 | 20:19 WIB

Rivan Purwantono: Tim Pembina Samsat Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak Jakarta

Kamis, 26/1/23 | 19:33 WIB

Berikan Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Serahkan Santunan Langsung kepada Ahli Waris Sah

Kamis, 26/1/23 | 12:43 WIB

DK PWI Sumbar Komitmen Tegakkan Marwah Profesi, Wartawan Dibela Jika Berada di Jalur yang Benar

Kamis, 26/1/23 | 09:50 WIB
Rekomendasi

Milad ke-98, Diniyyah Puteri Tetap Setia Mendidik Generasi dan Membangun Negeri

Produksi Padi Sumbar Menurun karena Serangan Hama dan Alih Komoditi Tanam Petani

HALUANTERPOPULER

  • Rem Blong, Truk Gilas Enam Mobil dan Dua Motor, Ada Korban Jiwa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Perlengkapan dan Kebutuhan Bayi Terlengkap, Miniku Baby Store Hadir di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pascalaka Beruntun di Panyalaian, Macet Panjang, Sistem Buka Tutup Jalan Diberlakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babi Hutan Banyak Terkapar, Buru Alek Batipuh Ateh Sukses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Utama Parah, Jalan Alternatif Memprihatinkan! Warga Bertaruh Nyawa Menyeberang Batang Tiku Agam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Maut di Panyalaian Tewaskan 3 Orang dan 9 Luka-Luka, Ini Penjelasan Kasat Lantas AKP Aldy Lazzuardy!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Piala Gubernur Sumbar, Panitia Turnamen Gelar Rapat Persiapan Teknis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapek Barajuik, Kuliner Asli Kampung Aro yang Disukai Gubernur Azwar Anas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Komcad Dibuka, Minimal Tamatan SMP Berpangkat Kopral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksihaluan.id@gmail.com

  0812 7790 1410
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id